Tujuan: Membantu pembiayaan usaha produktif anggota kelompok binaan yang meliputi usaha pertanian, peternakan, perikanan, dan industri rumah tangga.
Aturan Setor:- Jumlah pinjaman sesuai kebutuhan usaha dengan plafon maksimal Rp15.000.000,00 per anggota kelompok.
- Pengembalian pinjaman dilakukan secara bersama paling lambat setelah panen atau usaha selesai, maksimal enam bulan.
- Jika terjadi pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, balas jasa pinjaman yang dibayar hanya dihitung sampai pada bulan pelunasan dan kelebihan pembayaran balas jasa pinjaman dikembalikan kepada anggota.
- Balas jasa pinjaman 1% tetap per bulan dan dibayar di muka pada saat pencairan pinjaman.
- Jaminan pinjaman adalah Simpanan Sehati yang riil dan jaminan tambahan. Jumlah Simpanan Sehati minimal 35% dari pinjaman yang diajukan.
- Kelompok binaan beranggotakan 5-10 orang dan semua anggota bertanggung jawab atas pinjaman kelompok dengan sistem tanggung renteng. Anggota kelompok tidak boleh memiliki hubungan keluarga batih.
- Setiap anggota kelompok binaan wajib menabung minimal Rp100.000,00 setelah panen.
- CU Mototabian akan memantau dan mendampingi usaha kelompok binaan.