Keterangan: Simpanan sehati adalah simpanan masa depan untuk jaminan hari tua.
Aturan Setor: Saldo awal dan saldo minimal Rp500.000.
Menambah simpanan minimal Rp10.000 dan maksimal Rp500.000 per bulan, kecuali melalui kredit simpan.
Bagi anggota yang telah memiliki saldo simpanan di atas Rp50.000.000 balas jasa simpanan dipindahkan ke simpanan tari dan menambah simpanan sehati maksimal Rp10.000 per bulan
Aturan Tarik: Tidak bisa melakukan penarikan jika simpanan sehati menjadi jaminan atas pinjaman. Penarikan sehati harus meninggalkan saldo minimal Rp500.000
Jika ada penarikan maka balas jasa akan turun pada bulan penarikan.
Aturan Balas Jasa: Anggota yang menabung sesuai ketentuan dan tidak melakukan penarikan, mendapat balas jasa simpanan 7% per tahun.
Jika ada penarikan dan atau tidak menabung, balas jasa simpanan 1% per tahun pada bulan bersangkutan, kecuali anggota yang telah memiliki saldo simpanan Rp50.000.000,- atau lebih.
Jika ada penarikan untuk kebutuhan Simpanan Simak, Ijasah, Sitor dan Permata untuk dijadikan jaminan pinjaman, maka balas jasa simpanan tetap 7% per tahun.
Bagi anggota biasa yang telah memiliki saldo simpanan Rp50.000.000 atau lebih dan tidak meminjam minimal 25% dari saldo simpanannya, balas jasa simpanan 3% per tahun.
Aturan Lain: Bagi anggota biasa yang telah memiliki saldo simpanan Rp50.000.000 lebih wajib meminjam minimal 25% dari saldo simpanannya.