Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

Simpanan Pokok merupakan simpanan kepemilikan yang mutlak dimiliki setiap anggota CUMT

Aturan Setor:

Simpanan Pokok Rp1.000.000 per anggota dibayar melalui Kredit Simpan

Aturan Tarik:

Selama menjadi anggota Simpanan Pokok tidak boleh ditarik

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa 12% per tahun untuk anggota aktif, 2% untuk anggota tidak aktif 1 sampai 3 bulan, dan yang tidak aktif lebih dari tiga bulan tidak mendapat balas jasa simpanan.

Balas Jasa Simpanan Pokok dibukukan setahun sekali dalam Simpanan Sehati anggota setelah Rapat Anggota Tahunan.

Balas Jasa Simpanan Pokok, jika mencukupi dapat digunakan untuk membayar iuran Baka dan Iuran Das.

Aturan Lain:

 

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

Simpanan Wajib merupakan simpanan kepemilikan yang mutlak dimiliki setiap anggota

Aturan Setor:

Simpanan Wajib Rp20.000 per bulan per anggota.

Aturan Tarik:

Selama menjadi anggota simpanan wajib tidak boleh ditarik.

Aturan Balas Jasa:

Anggota yang aktif menabung mendapat balas jasa simpanan saham 12% per tahun, yang tidak aktif satu sampai tiga bulan mendapat balas jasa simpanan 2% per tahun dan yang tidak aktif lebih dari tiga bulan tidak mendapat balas jasa simpanan. Balas jasa simpanan wajib tidak diberikan kepada anggota yang lalai mengangsur pinjaman atau yang mengangsur dengan menarik simpanan sehati tiga kali atau lebih dalam setahun.

Balas jasa simpanan wajib dibukukan setahun sekali dalam simpanan sehati anggota setelah Rapat Anggota Tahunan.

Aturan Lain:

Balas jasa Simpanan wajib, jika mencukupi, dapat digunakan untuk membayar iuran baka dan iuran DAS

Simpanan Sehati

Simpanan Sehati

Keterangan:

Simpanan sehati adalah simpanan masa depan untuk jaminan hari tua.

Aturan Setor:

Saldo awal dan saldo minimal Rp500.000.

Menambah simpanan minimal Rp10.000 dan maksimal Rp500.000 per bulan, kecuali melalui kredit simpan.

Bagi anggota yang telah memiliki saldo simpanan di atas Rp50.000.000 balas jasa simpanan dipindahkan ke simpanan tari dan menambah simpanan sehati maksimal Rp10.000 per bulan

Aturan Tarik:

Tidak bisa melakukan penarikan jika simpanan sehati menjadi jaminan atas pinjaman. Penarikan sehati harus meninggalkan saldo minimal Rp500.000

Jika ada penarikan maka balas jasa akan turun pada bulan penarikan.

Aturan Balas Jasa:

Anggota yang menabung sesuai ketentuan dan tidak melakukan penarikan, mendapat balas jasa simpanan 7% per tahun.

Jika ada penarikan dan atau tidak menabung, balas jasa simpanan 1% per tahun pada bulan bersangkutan, kecuali anggota yang telah memiliki saldo simpanan Rp50.000.000,- atau lebih.

Jika ada penarikan untuk kebutuhan Simpanan Simak, Ijasah, Sitor dan Permata untuk dijadikan jaminan pinjaman, maka balas jasa simpanan tetap 7% per tahun.

Bagi anggota biasa yang telah memiliki saldo simpanan Rp50.000.000 atau lebih dan tidak meminjam minimal 25% dari saldo simpanannya, balas jasa simpanan 3% per tahun.

Aturan Lain:

Bagi anggota biasa yang telah memiliki saldo simpanan Rp50.000.000 lebih wajib meminjam minimal 25% dari saldo  simpanannya.

Simpanan Simak

Simpanan Simak

Keterangan:

Simak adalah simpanan modal kerja sebagai jaminan untuk pinjaman modal kerja/usaha.

Aturan Setor:

Saldo awal Rp50.000 dan maksimal Rp5.000.000 jika disetor secara tunai. Setoran selanjutnya minimal Rp10.000 dan maksimal Rp5.000.000 per bulan.

Saldo minimal Rp50.000. Simpanan tidak boleh ditambah lagi secara tunai kalau sudah berjumlah Rp100.000.000.

Simpanan awal yang saldonya ditarik dari simpanan sehati tidak dibatasi jumlahnya apabila anggota tersebut mengajukan pinjaman Modal Kerja/Usaha.

Anggota yang sudah memiliki simpanan Simak dan mengajukan pinjaman baru dapat menyetor secara tunai maksimal sesuai plafon pinjaman.

Aturan Tarik:

Jika ada penarikan simpanan bukan untuk modal kerja/usaha, dikenakan denda 5% dari saldo yang ditarik.

Aturan Balas Jasa:

Balas jasa simpanan 1,75% per tahun

Aturan Lain:

Pemilik Simpanan Simak adalah anggota biasa.

Simpanan Simak secara otomatis menjadi jaminan pinjaman Modal Kerja/Usaha

Simpanan Tabungan Harian

Simpanan Tabungan Harian

Keterangan:

Simpanan Tari adalah simpanan harian yang bertujuan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan sebagai sarana untuk membayar kewajiban anggota setiap bulan. Simpanan tari dapat digunakan untuk transaksi online.

Aturan Setor:

Simpanan awal dan saldo minimal Rp50.000. 

Setoran selanjutnya minimal Rp10.000

Aturan Tarik:

Bisa melakukan penarikan sesuai kebutuhan berdasarkan saldo yang ada.

Bila penarikan dilakukan pada hari sabtu, harus di beritahukan 2 hari sebelumnya.

Aturan Balas Jasa:

Balas jasa simpanan 1,5% per tahun.

Aturan Lain:

 

Simpanan Ijasah

Simpanan Ijasah

Keterangan:

Simpanan Ijasah adalah simpnan pendidikan yang bertujuan membantu biaya pendidikan sekolah.

Aturan Setor:

Simpanan awal dan saldo minimal Rp50.000

Setoran selanjutnya minimal Rp10.000

Simpanan tidak boleh ditambah lagi secara tunai kalau sudah berjumlah Rp50.000.000

Aturan Tarik:

Penarikan simpanan hanya untuk kebutuhan pendidikan, jika melakukan penarikan diluar ketentuan, dikenakan  denda 5% dari saldo yang ditarik.

Aturan Balas Jasa:

Balas jasa simpanan 4% per tahun

Aturan Lain:

Pemilik simpanan adalah anggota biasa atau luar biasa yang sedang atau akan menjalani pendidikan atau anggota biasa yang memiliki anak yang sedang atau akan bersekolah.

Simpanan Ijasah dapat menjadi jaminan pinjaman pendidikan.

 

Simpanan Sitor

Simpanan Sitor

Keterangan:

Simpanan Sitor adalah simpanan untuk penyediaan dana pengadaan kendaraan bermotor.

Aturan Setor:

Simpanan awal dan saldo minimal Rp50.000

Setoran selanjutnya minimal Rp15.000

Simpanan tidak boleh ditambah lagi secara tunai kalau sudah berjumlah Rp50.000.000

Aturan Tarik:

Jika ada penarikan simpanan bukan untuk pengadaan kendaraan, dikenakan denda 5% dari saldo yang ditarik.

 

Aturan Balas Jasa:

Balas jasa simpanan 4% per tahun.

Aturan Lain:

Simpanan Sitor dapat menjadi jaminan Pinjaman Kendaraan

Simpanan Tahara

Simpanan Tahara

Keterangan:

Simpanan Tahara adalah simpanan untuk penyediaan dana hari raya keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Waisak, dan Nyepi).

Aturan Setor:

Simpanan awal dan saldo minimal Rp50.000

Setoran selanjutnya minimal Rp15.000

Simpanan tidak boleh ditambah lagi secara tunai kalau sudah berjumlah Rp10.000.000,-

Aturan Tarik:

Penarikan simpanan dapat dilakukan paling cepat 30 hari menjelang hari raya keagamaan dari pemiliki simpanan.

Penarikan diluar ketentuan, dikenakan denda 5% dari saldo yang ditarik.

Aturan Balas Jasa:

Balas jasa simpanan 2,5% per tahun

Aturan Lain:

 

Simpanan Permata

Simpanan Permata

Keterangan:

Simpanan Permata bertujuan membantu anggota mempersiapkan dana untuk membangun rumah atau membeli rumah dan tanah.

Aturan Setor:

Setoran awal dan saldo minimal Rp50.000

Setoran selanjutnya minimal Rp15.000

Simpanan tidak boleh ditambah lagi secara tunai kalau sudah berjumlah Rp100.000.000

Aturan Tarik:

Penarikan simpanan hanya untuk kebutuhan membangun/merenovasi rumah atau membeli rumah atau tanah dan dapat dilakukan setelah mengendap minimal 6 bulan. 

Penarikan diluar ketentuan, dikenakan denda 5% dari saldo yang ditarik.

Aturan Balas Jasa:

Balas jasa simpanan 4% per tahun

Aturan Lain:

Simpanan Permata dapat dijadikan jaminan Pinjaman Permata